Daerah

Belum Miliki ITP Dan AMDAL, Rediyanto Sidi Jambak, SH : Bupati Madina Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Lengkapi Izin

×

Belum Miliki ITP Dan AMDAL, Rediyanto Sidi Jambak, SH : Bupati Madina Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Lengkapi Izin

Sebarkan artikel ini

“Mereka (CV Parak Tale) baru bisa beroperasi seharusnya ketika sudah mengantongi dua izin itu. Bila CV Parak Tale belum memiliki kedua izin dari Kementerian ESDM dan Lingkungan itu, maka pertambangan galian C tersebut dikatakan “ilegal”.,” jelas August mengakhiri.(ril/R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *