“Mereka (CV Parak Tale) baru bisa beroperasi seharusnya ketika sudah mengantongi dua izin itu. Bila CV Parak Tale belum memiliki kedua izin dari Kementerian ESDM dan Lingkungan itu, maka pertambangan galian C tersebut dikatakan “ilegal”.,” jelas August mengakhiri.(ril/R-04)
Beranda
Daerah
Belum Miliki ITP Dan AMDAL, Rediyanto Sidi Jambak, SH : Bupati Madina Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Lengkapi Izin
Belum Miliki ITP Dan AMDAL, Rediyanto Sidi Jambak, SH : Bupati Madina Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Lengkapi Izin
Sinarsergai2 min baca