Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memiliki lahan pertanian padi seluas 29.142 hektar tersebar di 17 kecamatan dan 237 desa/6 kelurahan. Sergai yang memiliki motto “Tanah Bertuah Negeri Beradat” merupakan daerah sebagai penghasil beras terbesar nomor 2 di Propinsi Sumatera Utara. Dengan luasan lahan pertanian tersebut, petani di Sergai mampu menghasilkan padi sebanyak 337.066 ton atau setara dengan 214.643 ton beras . Data ini diambil dari hasil pertanian tahun 2023 yang lalu. Hasil ini cukup membanggakan, sebab hasil tersebut bisa dikatakan surplus beras. Keberhasilan tersebut tidak membuat Bupati Sergai H.Darma Wijaya dan Wakil Bupati Sergai H.Adlin Umar Yusri Tambunan (Dambaan) lantas merasa puas.
Terobosan demi terobosan terus dilakukan dengan melahirkan inovasi. Melalui Dinas Pertanian Sergai, telah dilahirkan berbagai program dan langkah-langkah untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi padi di Sergai, sehingga daerah ini bisa nantinya menjadi Lumbung Padi nomor 1 di Sumatera Utara. Program pembangunan bidang pertanian ini ternyata salah satu termasuk dalam misinya Dambaan dan telah dituangkan dalam SAPTA Dambaan yaitu pembangunan pertanian melalui Pertanian Mandiri dan Berkelanjutan.
Adapun tujuan dari misi tersebut yakni ke depan para petani tidak lagi ketergantungan dengan pemerintah dalam hal penyediaan pupuk subsidi dan dapat mengelola lahan pertanian dengan Mandiri. Selain itu, bisa menghasilkan pupuk organik sendiri dan menjalankan lahan pertanian dengan pola organik.
Nah, menurut data yang diperoleh dari Kepala Dinas Pertanian Sergai Dedy Iskandar SP, ada 3 Kelompok Tani di Kecamatan Perbaungan dan Teluk Mengkudu, yang sudah memiliki Sertifikat Organik yaitu :
1. Kelompok Tani Subur di Desa Lubuk Bayas Kecamatan Perbaungan
2. Kelompok Tani Tani Maju di Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan
3. Kelompok Tani Fajar di Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu.
Manfaat Tanaman Organik
Menurut penjelasan dari Kadis Pertanian Sergai Dedy Iskandar, bahwa ada banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh petani yang melaksanakan atau menerapkan pengelolaan lahan pertanian dengan organik. Salah satunya di bawah ini :