Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat, maka eksepsi Tergugat IV tentang kewenangan mengadili secara absolut tidak dipertimbangkan lagi. Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat II dan III dikabulkan, maka putusan sela ini menjadi putusan akhir.
Memperhatikan Pasal 162 R.Bg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Tergugat III. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Menghukum sejumlah Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp589.100,00 (lima ratus delapan puluh sembilan ribu seratus rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, oleh kami, Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis, S.H., M.H., dan Martua Sagala, S.H., M.H.
Sebelumnya gugatan kasus Perdata nomor 64/Pdt.Bth/2022/PN Srh dengan Pembantah atau penggugat Riza Bahar,S.T selaku pengurus Yayasan Keluarga Wakaf Darwisyah dengan jabatan Ketua Pengawas kalah di PN Sei Rampah dan Guagatan Banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 479/Pdt/2023/PT Mdn juga Kalah dan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) dimenangkan T.Nurhayati.
Menurut T.Nurhayati, Gugatan Keluarga Wakaf Darwisjah terhadap dirinya itu merupakan gugatan yang ketiga kalinya, dan ketiganya kandas. “Jadi, apalagi yang mau dicari-cari kesalahan saya dari pihak Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah, awal menggugat dilakukan oleh Riza Bahar (Pengawas Yayasan) yang menggugat di PN Sei Rampah Kalah dan banding di PT Medan juga kalah dan Kemenangan saya sudah Inkrah, “ tegas T.Nurhayati kepada wartawan.
“Saya tahu benar, bahwa Riza Bahar tidak lain merupakan anak kandung dari HT.Zafrul Bahar (Ketua Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah) yang menggugat saya secara perdata ,di PN Medan, namun gugatan tersebut juga kandas,” Kata Nurhayati.(R-05)