208 Kepala Desa Dikukuhkan Masa Jabatan 6 Menjadi 8 Tahun, Bupati Sergai: Manfaatkan untuk Majukan Desa – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

208 Kepala Desa Dikukuhkan Masa Jabatan 6 Menjadi 8 Tahun, Bupati Sergai: Manfaatkan untuk Majukan Desa

×

208 Kepala Desa Dikukuhkan Masa Jabatan 6 Menjadi 8 Tahun, Bupati Sergai: Manfaatkan untuk Majukan Desa

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, Bupati yang dikenal dengan panggilan akrab Bang Wiwik ini juga menyampaikan bahwa Pemkab Sergai akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para Kepala Desa. Hal itu dibuktikan salah satunya pada tahun 2024 ini dengan naikknya tunjangan Kepala Desa dari Rp600.000 per bulan menjadi Rp1.500.000.

Pada akhir sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Desa atas kerja keras dan dedikasinya dalam membangun desa. Ia juga berharap para Kepala Desa dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami Pemkab Sergai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada seluruh Kepala Desa, mudah-mudahan kita semua senantiasa diberikan bimbingan, kesehatan dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawab kita. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Kepala Desa dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sergai,” tutup Bupati. (ril/R-03).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *