“Terlapor malah berkoar-koar menjelek-jelekkan BABA PARFUM Di media online, sehingga membuat Management BABA PARFUM Gerah dan geram, dan langsung mengambil langkah- langkah hukum seperti yang kita lakukan saat ini,” tegas Rohdalahi kepada wartawan.
Menurut Rohdalahi, terlapor MS alias BABE yang merupakan Eks Leader Baba Parfum diduga melakukan penggelapan dan dijerat pasal 372, UU Nomor 1 tahun 1946 yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 Tahun penjara.
“Saya berharap, setelah MS menjadi terlapor, pihak Satreskrim unit Ekonomi Polresta Deli Serdang bisa secepatnya melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi-saksi yang sudah kami ajukan nama-namanya dan juga terhadap terlapor MS alias BABE,” Kata Rohdalahi Subhi Purba, SH.
Sementara Owner Baba Parfum Indonesia Jimmy Nazwar Rao dan Owner Baba Group Nove Ade Chairi yang akarab disapa dengan sebutan Ane Marekar ini kepada wartawan mengatakan, bahwa Laporan Pidana terhadap MS alias BABE ini biarlah menjadi ranahnya Penasehat Hukum.
“Namun kami berharap kepada pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang, kiranya dapat mebuka secara terang benderang kasus dugaan penggelapan ini, sehingga tidak mengganggu konsentarsi team-team lainnya di BABA PARFUM,” Kata Jimmy.
Jimmy menambahkan, bahwasanya selama kasus Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Eks Leader Baba Parfum inisial MS alias BABE ini mencuat, Alhamdulillah pergerakan Bisnis BABA PARFUM berjalan semakin pesat, apalagi menjelang Anniversarynya yang ke 6 tahun di tahun 2024 ini. (R-05)