“Sebab setiap kendaraan yang tidak memiliki stiker parkir berlanggaran tidak akan kita beri ruang untuk parkir tepi jalan,” sambungnya.
Sembari menyelesaikan proses perekrutan jukir parkir berlangganan, lanjut Iswar, maka tugas jukir parkir berlangganan akan dilakukan para personel Dishub Medan.
“Sementara ini sampai proses perekrutan jukir tersebut selesai, para petugas Dishub Medan sudah saya tugaskan di lapangan untuk melayani masyarakat. Untuk itu kepada seluruh masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan, mari kita sukseskan sistem parkir berlangganan Kota Medan dengan membeli stiker parkir berlangganan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.
Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun.(aac)