Poldasu Dan Polsek Bandar Khalifah Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Manager PT PCAS

By Sinarsergai Jul 2, 2024

SERGAI,Sinarsergai.com –
Polsek Bandar Khalifah berhasil menangkap diduga pelaku penikaman inisial Ad, warga Desa Pekan Bandar Khalifah Kecamatan Bandar Khalifah, terhadap Manager PT Prima Citra Agro Sawita (PCAS) Salipi Sihombing baru-baru ini disebut-sebut akibat ketahuan pelaku mengambil Tandan Buah Sawit dan cek cok terkait klaim lahan Kelapa Sawit.

Pelaku Ad ditangkap polisi saat berada di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Senin (1/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Bandar Khalifah AKP Surahman didampingi Kanit Reskrim Ipda Sonang Siregar mengakui penangkapan terhadap pelaku dan sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut. ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Lebih lanjut Surahman menyatakan, tertangkapnya terduga pelaku penikaman itu berkat adanya informasi valid yang diterima polisi tentang keberadaan S dan tentunya kerjasama yang baik antara Unit Reskrim Polsek Bandar Khalifah dengan Polda Sumut.

Menindaklanjuti info tersebut, sejumlah personel Dirkrimum Polda Sumut bergegas turun ke lokasi untuk menangkap S bersama anaknya berinisial AA di sekitar wilayah Desa Gambus Laut, tanpa perlawanan,” bebernya.

Ketika ditanya wartawan tentang keterlibatan AA dalam kasus tersebut, Kapolsek menyebutkan, sebelum terjadinya aksi penikaman, AA sempat menendang tubuh Salipi Sihombing (korban) hingga terjatuh, dan S langsung menusuk perut korban menggunakan pisau sebanyak empat kali, lalu pergi meninggalkan lokasi.

Sebelum korban ditikam S, AA lebih dulu menendang tubuh korban hingga terjatuh,” katanya.

Perbuatan pelaku jelas melanggar hukum dan kini pelaku bersama barang bukti (BB) berupa sebilah Pisau Kujang dan sepasang baju korban telah diamankan di Polsek Bandar Khalifah untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat pasal 170 Subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Ujar AKP Surahman. (Tt-01)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *