Bareskrim Polri Musnahkan Bahan Baku Pembuatan Pil Ekstasi

By Sinarsergai Jul 3, 2024

MEDAN,Sinarsergai.com – Tim Bareskrim Polri bersama Polrestabes Medan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti bahan baku pembuatan narkoba jenis ekstasi, Rabu (3/7/2024).

Pemusnahan barang bukti narkoba berlokasi di salah satu gedung elektro coagulasi, Dusun XIX, Desa Sei Jernih, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke wadah khusus pengolahan limbah. Setidaknya lebih 500 butir pil ekstasi telah dimusnahkan.

Sedangkan untuk bahan baku pembuat ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan alat khusus karena dikhawatirkan dapat menimbulkan ledakan. Pemusnahan yang dilakukan melibatkan Tim Labfor

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Sitepu, mengatakan barang bukti bahan baku pembuatan ekstasi yang dimusnahkan itu sebagai komitmen bersama dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Meskipun barang bukti ini telah musnahkan namun proses penyelidikan pasca penggerebekan ruko yang dijadikan sebagai tempat pembuatan ekstasi masih terus berlanjut,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Polda Sumut mengamankan sebanyak lima orang dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area.

Kelima orang yang diamankan itu berinisial HK sebagai pemilik pabrik (Laboratorium) ekstasi, DK (perempuan) pembuat ekstasi, SS pemesan alat cetak, HD pemesan dan AP kurir.

“Untuk pelaku HK dan DK merupakan pasangan suami istri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Kamis (13/6/24) lalu.

Jenderal bintang satu ini menerangkan terbongkarnya pabrik narkoba tersebut berawal dari pengungkapan kasus narkoba di Kota Siantar dengan diamankan barang bukti ekstasi jenis Ferarri.

“Dari pengungkapan itu Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan pengembangan dan berhasil menemukan ruko di Jalan Kapten Jumhana, Medan, yang dijadikan sebagai pabrik atau laboratorium membuat pil ekstasi,” terangnya.

Mukti mengungkapkan, mengetahui adanya pabrik yang memproduksi narkoba jenis ekstasi itu personel lalu melakukan penggerebekan dengan mengamankan sebanyak lima orang bersama sejumlah barang bukti berupa alat cetak ekstasi, ekstasi sebanyak 600 butir, serbuk mephedrone, ketamine, serta bahan baku kimia lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa pabrik narkoba yang digerebek ini ada kaitannya dengan jaringan pabrik di Sunter dan Bali yang telah dilakukan penindakan beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (bel)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *