MEDAN,Sinarsergai.com – Surat Keputusan (SK) Gubsu terkait pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Batubara secara hukum tidak bisa dilaksanakan.
Demikian dikemukakan praktisi hukum Hendra Buwono. “Jangan sampai SK ini menjadi preseden negatif hukum. Bisa merusak integritas sistem hukum,” katanya, Kamis (4/7/2024).
Banyak persoalan hukum terkait SK itu, katanya Selain terbitnya di bawah masa 6 bulan juga bertentangan dengan Putusan MK No 39 Tahun 2013 dan Putusan MK No.88 Tahun 2023.
“Putusan itu jelas-jelas mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kota tidak dapat dilakukan PAW dengan alasan berpindah partai yang mana partai tersebut tidak ikut lagi menjadi peserta pemilu,” ujarnya.
Jadi PAW ini lanjutnya mulai dari permohonan PAW yang diusulkan oleh Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR sampai debgan terbitnya SK Gubsu diduga cacat hukum.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri menyatakan SK Gubsu No 188.44/320/kpts/2024 tanggal 11 Juni 2024 sudah tidak adza masalah.
Ditanya UU 23 Tahun 2014 Pasal 198 ayat 7, tidak dibenarkan PAW jika masa periode di bawah 6 bulan, Ismar menyatakan, setelah pihaknya berkonsultasi dengan Pemprovsu, Rabu (3/7), dalam pejelasan UU itu, perhitungan 6 bulan adalah sejak pengajuan PAW oleh DPRD, bukan terhitung tanggal SK Gubsu.
Pengajuan PAW H Rohadi SP MH, anggota DPRD Batubara 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029, katanya diajukan oleh DPRD setempat jauh di atas masa 6 bulan sebelum berakhir.
Sementara itu Hendra Buwono selaku Kuasa Hukum Rohadi menyatakan UU.23 tahun 2014 Pasal 198 ayat 7 dalam penjelasannya jelas-jelas itu berlaku 6 bulan sejak dimohonkan di DPRD Provinsi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesahkan PAW tersebut
Hal ini lanjutnya karena jelas-jelas pemahaman pasal itu untuk DPRD Provinsi dan kalaupun ada penafsiran berbeda juga tidak beralasan hukum karena proses permohonan PAW itu tidak melalui DPRD Provinsi, tetapi melalui DPRD Batubara yang mendapat surat usulan permohonan PAW dari DPP Partai Berkarya, kemudian DPRD Batubara mengirimkan surat ke KPUD Kabupaten Batubara untuk menetapkam calon pengganti PAW.













