SK Gubsu Jangan Jadi Preseden Negatif Hukum, PAW di Batubara Tidak Bisa Dilaksanakan – Sinarsergai
Daerah

SK Gubsu Jangan Jadi Preseden Negatif Hukum, PAW di Batubara Tidak Bisa Dilaksanakan

×

SK Gubsu Jangan Jadi Preseden Negatif Hukum, PAW di Batubara Tidak Bisa Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Surat Keputusan (SK) Gubsu terkait pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Batubara secara hukum tidak bisa dilaksanakan.

Demikian dikemukakan praktisi hukum Hendra Buwono. “Jangan sampai SK ini menjadi preseden negatif hukum. Bisa merusak integritas sistem hukum,” katanya, Kamis (4/7/2024).

Banyak persoalan hukum terkait SK itu, katanya Selain terbitnya di bawah masa 6 bulan juga bertentangan dengan Putusan MK No 39 Tahun 2013 dan Putusan MK No.88 Tahun 2023.

“Putusan itu jelas-jelas mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kota tidak dapat dilakukan PAW dengan alasan berpindah partai yang mana partai tersebut tidak ikut lagi menjadi peserta pemilu,” ujarnya.

Jadi PAW ini lanjutnya mulai dari permohonan PAW yang diusulkan oleh Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR sampai debgan terbitnya SK Gubsu diduga cacat hukum.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri menyatakan SK Gubsu No 188.44/320/kpts/2024 tanggal 11 Juni 2024 sudah tidak adza masalah.

Ditanya UU 23 Tahun 2014 Pasal 198 ayat 7, tidak dibenarkan PAW jika masa periode di bawah 6 bulan, Ismar menyatakan, setelah pihaknya berkonsultasi dengan Pemprovsu, Rabu (3/7), dalam pejelasan UU itu, perhitungan 6 bulan adalah sejak pengajuan PAW oleh DPRD, bukan terhitung tanggal SK Gubsu.

Pengajuan PAW H Rohadi SP MH, anggota DPRD Batubara 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029, katanya diajukan oleh DPRD setempat jauh di atas masa 6 bulan sebelum berakhir.

Sementara itu Hendra Buwono selaku Kuasa Hukum Rohadi menyatakan UU.23 tahun 2014 Pasal 198 ayat 7 dalam penjelasannya jelas-jelas itu berlaku 6 bulan sejak dimohonkan di DPRD Provinsi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesahkan PAW tersebut

Hal ini lanjutnya karena jelas-jelas pemahaman pasal itu untuk DPRD Provinsi dan kalaupun ada penafsiran berbeda juga tidak beralasan hukum karena proses permohonan PAW itu tidak melalui DPRD Provinsi, tetapi melalui DPRD Batubara yang mendapat surat usulan permohonan PAW dari DPP Partai Berkarya, kemudian DPRD Batubara mengirimkan surat ke KPUD Kabupaten Batubara untuk menetapkam calon pengganti PAW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Momentum HBP ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Tegaskan Perang Lawan Halinar Lewat Sidak Bersama TNI/Polri. Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan razia atau inspeksi mendadak (sidak) pada kamar hunian warga binaan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemasyarakatan Bersih, Senin (06/04). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Christian Natanael Tarigan, bersama jajaran pengamanan. Sidak dilakukan secara menyeluruh dan humanis dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Pelaksanaan razia ini merupakan langkah preventif dan represif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran barang terlarang, memperkuat komitmen Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), serta meningkatkan efektivitas deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan sidak ini juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang berfokus pada penguatan integritas, pengawasan, dan tata kelola yang bersih di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan. Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial dalam rangka HBP, tetapi merupakan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari praktik-praktik terlarang. “Razia ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga marwah pemasyarakatan. Kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan Rutan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan pungutan liar. Ini juga bagian dari upaya kami dalam memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemasyarakatan,” tegas Irhamuddin. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang berharap dapat terus memperkuat sistem pengawasan serta menciptakan lingkungan yang kondusif, sejalan dengan semangat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 dalam mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Daerah

TANGERANG, Sinarsergai.com-Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP)…