80 Persen Pegawai di Lingkup Kejari Medan Terapkan Parkir Berlangganan

By Sinarsergai Jul 5, 2024

MEDAN,Sinarsergai.com- Sebanyak 80 persen pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, sudah menerapkan parkir berlangganan dari Pemko Medan. Pemberlakuan parkir berlangganan, ditandai dengan pemasangan barcode parkir di kendaraan para pegawai, di halaman Gedung Kejari Medan, Jumat (5/7/2024).

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis secara simbolis memasang stiker parkir berlangganan tersebut.

“Sekitar 80 persen jumlah pegawai yang punya kendaraan baik mobil dan sepeda motor, sudah menggunakan parkir berlangganan dari Dinas Perhubungan Kota Medan,” kata Muttaqin Harahap.

Dijelaskan Muttaqin, dari 80 persen pegawai yang sudah menerapkan parkir berlangganan, tercatat 90 orang yang menggunakan mobil dan 80 orang mengunakan sepeda motor. Ia mengungkapkan, penerapan parkir berlangganan, sebagai bentuk dukungan Kejari Medan terhadap program-program Pemko Medan.

“Ini juga sekaligus bentuk dukungan kepada pemerintah daerah Kota Medan dalam rangka upaya optimalisasi pendapatan asli daerah. Intinya kita sama, yang namanya warga yang bagus, harus taat pajak. Kita dukung sama-sama lah untuk pembangunan Medan ke arah yang lebih bagus,” pungkasnya.

Kadishub Kota Medan Iswar Lubis menjelaskan parkir berlangganan yang baru dilaunching Pemko Medan pada 1 Juli kemarin, merupakan bentuk parkir yang dibayarkan warga Medan sekali setahun untuk roda empat dan roda dua.

“Alhamdulillah pada hari ini, sebagai salah satu bentuk dukungan Kejari Medan, seluruh pegawai baik yang menggunakan kendaraan pribadi dan dinas kita sudah pasang barcode parkir berlangganan,” ujarnya.

Ia menegaskan, selain menerapkan parkir berlangganan, seluruh juru parkir yang ada di Kota Medan, nantinya akan tetap diberdayakan untuk melakukan pengawasan di objek-objek parkir berlangganan.

“Kita akan menggaji secara resmi dari APBD Kota Medan untuk seluruh juru parkir yang ada di Medan untuk kita tempatkan di objek-objek parkir retribusi berlangganan tersebut,” katanya.

Para juru parkir, akan diberikan hak dan kewajibannya. Salah satunya, memastikan masyarakat yang akan parkir memperoleh layanan sebaik mungkin.

“Kemudian, memastikan bahwa kendaraan yang parkir di objek tersebut merupakan kendaraan yang sudah memilki stiker sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah berlangganan secara simultan pertahun. Serta memastikan tidak ada lagi pengutipan dalam bentuk apapun di wilayah tersebut,” pungkasnya. (sbl)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *