Para juru parkir, akan diberikan hak dan kewajibannya. Salah satunya, memastikan masyarakat yang akan parkir memperoleh layanan sebaik mungkin.
“Kemudian, memastikan bahwa kendaraan yang parkir di objek tersebut merupakan kendaraan yang sudah memilki stiker sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah berlangganan secara simultan pertahun. Serta memastikan tidak ada lagi pengutipan dalam bentuk apapun di wilayah tersebut,” pungkasnya. (sbl)













