Jaksa Menyapa Kejati Sumut Sampaikan Peran Kejaksaan dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Jaksa Menyapa Kejati Sumut Sampaikan Peran Kejaksaan dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi

×

Jaksa Menyapa Kejati Sumut Sampaikan Peran Kejaksaan dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa di Radio KISS FM Medan dengan dipandu Host Galuh, Jaksa Menyapa Kejati Sumut mengusung topik tentang "Peranan Kejaksan Dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi", Jumat (5/7/2024).(Sinarsergai.com)
Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa di Radio KISS FM Medan dengan dipandu Host Galuh, Jaksa Menyapa Kejati Sumut mengusung topik tentang "Peranan Kejaksan Dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi", Jumat (5/7/2024).(Sinarsergai.com)

“Proses pendampingan ini sebaiknya dilakukan dengan mekanisme pencegahan (preventif) dan bukan menggunakan mekanisme penindakan (represif) agar Kejaksaan dapat menjadi pendamping dan pengayom untuk melaksanakan instruksi dari Presiden tersebut,” paparnya.

Kejaksaan memiliki organ yang cukup, baik dari segi organisasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun dari segi sebaran organisasi melalui Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri yang tersebar dari Aceh hingga Papua

Peran paling akhir dari Kejaksaan merupakan peran yang bersifat represif dalam bentuk penegakan hukum apabila terdapat ketidakpatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan. Namun peran ini sebaiknya tetap didasarkan pada hasil pendalaman terhadap penyebab dari ketidakpatuhan yang terjadi serta menerapkan sanksi yang tepat untuk setiap ketidakpatuhan.

“Dalam praktiknya, untuk melakukan monitoring dan evaluasi Kejaksaan melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri,” tandasnya.

Kemudian, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini jangan sampai ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan komoditas yang  merupakan barang impor menggunakan label/merek dalam negeri, yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lainnya

“Akibat dari barang-barang temuan tersebut, dapat menekan harga komoditas dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal, sehingga produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri, hal tersebut dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Untuk topik terkait Pengamanan Investasi, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa investasi akan membawa perubahan yang signifikan untuk terbukanya lapangan kerja baru, meningkatnya penerimaan negara berupa pajak yang dapat mendorong pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *