Jaksa Menyapa Kejati Sumut Sampaikan Peran Kejaksaan dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi – Laman 3 – Sinarsergai
Daerah

Jaksa Menyapa Kejati Sumut Sampaikan Peran Kejaksaan dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi

×

Jaksa Menyapa Kejati Sumut Sampaikan Peran Kejaksaan dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa di Radio KISS FM Medan dengan dipandu Host Galuh, Jaksa Menyapa Kejati Sumut mengusung topik tentang "Peranan Kejaksan Dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi", Jumat (5/7/2024).(Sinarsergai.com)
Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa di Radio KISS FM Medan dengan dipandu Host Galuh, Jaksa Menyapa Kejati Sumut mengusung topik tentang "Peranan Kejaksan Dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi", Jumat (5/7/2024).(Sinarsergai.com)

“Bahkan lebih kondusif dibandingkan sebelumnya, karena investasi merupakan hal yang essensial bagi perkembangan Bangsa. Kebijakan investasi untuk mewujudkan iklim investasi Indonesia yang kondusif. Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dapat berkonstribusi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” papar Yos.

Selain itu, lanjut Yos A Tarigan dukungan bidang Intelijen Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis dan Bidang Pidana Khusus, apabila ditemukan terdapat informasi hambatan berupa pungutan liar yang menghambat jalannya investasi.

Secara institusional telah merumuskan beberapa kebijakan pencegahan yang kiranya berhubungan dan dapat mengoptimalkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini, yaitu Pengamanan Pembangunan Strategis. Yaitu proyek strategis nasional dan daerah.

Hal itu masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2O04 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

“Tidak hanya itu, Kejaksan juga turut berkontribusi dalam melakukan monitoring atau review terhadap Peraturan Daerah yang tidak ramah terhadap investasi,” tegasnya.

Di akhir kegiatan Jaksa Menyapa, Yos A Tarigan juga menjawab pertanyaan pendengar dan mengakhiri kegiatan dengan slogan “Cintailah Produk Dalam Negeri”.(aac)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *