Ngaku Jadi Korban Penganiayaan, Lidiawati Simamora Buat Laporan ke Polisi

By Redaktur Jul 9, 2024

MEDAN, Sinarsergai.com-Lidiawati br Simamora (Poto) terpaksa membuat laporan ke Polsek Medan Tembung lantaran mengaku telah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan dua  pelaku

Adapun dua terduga pelaku yang dilaporkan sesuai dengan STPL  nomor LP / B / 972 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK MEDAN TEMBUNG / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA yakni, wanita inisial Her dan pria inisial LK.

Korban mengatakan, aksi penganiayaan dilakukan kedua terlapor pada Tanggal 27 Juni 2024 lalu di lokasi perluasan Pasar Gambir Baru Tembung.

Menurut Lidiawati, insiden berawal ketika korban mengawasi pekerja (tukang) bangunan yang sedang memperbaiki penyangga atau tiang kanopi agar para pembeli dapat melihat dan masuk ke dalam pasar. Dan ini juga atas permintaan sebagian pedagang.

“Tiang penyangga kanopi tersebut patah lantaran terdampak ketika petugas Satpol PP melakukan perubuhan sejumlah bangunan kios yang diduga ilegal,” terang Lidiawati kepada awal media, Senin (8/7/2024).

Pada saat tukang sedang bekerja, imbuhnya, tiba tiba dilarang oleh LK dan Her. Lidiawati selaku anak J Simamora pengelola pasar tak terima sehingga terjadi adu mulut.

“Disinilah aksi pemukulan terjadi. Mereka langsung memukul saya. Dan untuk menghindari permasalahan lebih besar lagi kemudian bapak saya menyuruh saya melaporkan kejadiannya ke Polsek Medan Tembung,” ujar Lidiawati.

Lidiawati mengungkapkan, dia menduga pelaku pemukulan terhadap dirinya merupakan kroni kroni Ak alias Kur, pemilik bangunan kios di perluasan Pasar Gambir Baru Tembung yang sempat dirubuhkan oleh petugas Satpol PP Deliserdang pada 24 Juni 2024, karena diduga tidak memiliki izin.

Bahkan kata Lidiawati lagi, herannya berselang satu minggu usai bangunan kios dirubuhkan, Ak alias Kur melalui kroni kroninya terlihat ‘membenahi’ kembali bangunan tersebut.

Untuk itu, saya dan bersama beberapa orang pemilik kios dan pedagang termasuk pengelola parkir sangat berharap dan meminta agar pihak Satpol PP Deliserdang segera melakukan pembongkaran selanjutnya. Bahkan kata Lidiawati, kami telah melayangkan surat ke pihak Satpol PP meminta agar menyelesaikan pembongkaran selanjutnya.

“Apalagi sewaktu dilakukan pembongkaran ketika itu, saya mendengar bahwa petugas mengatakan akan melanjutkan pembongkaran kios setelah lebih dahulu koordinasi dengan pihak pln. Sebab ada beberapa kios yang tidak ikut dibongkar lantaran dekat dengan gardu listrik PLN dan masih berisi barang pedagang,” pungkasnya.

Sedangkan ahli waris mendiang Malentyna Simarmata, yang juga memiliki kios di Pasar Gambir Baru Tembung mengaku, bahwa sang ibunya juga pernah melaporkan terduga pelaku Ak alias Kur ke Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Kejadian penipuan dan penggelapan itu telah dilaporkan sekitar tahun 2021 bg. Orangtua (ibu) saya melapor dan diterima oleh personel SPKT Polda Sumut. Nomor LP / 525 / III / 2021 /SPKT “I” tertanggal 11 Maret 2021. Namun sampai sekarang kasusnya belum jelas,” ujar ahli waris.(Mar

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *