(Teks foto : Dr. ISMAYANI, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTc.,CTL selaku Kuasa hukum dari pemohon Mariyah istri Bahyar,)
KISARAN,Sinarsergai.com – Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kisaran terkait tidak sah nya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polsek Medang Deras Polres Kabupaten Batubara, pada 22 April 2024, terhadap Bahyar yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Dr. ISMAYANI, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTc.,CTL selaku Kuasa hukum dari pemohon Mariyah istri Bahyar, membenarkan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kisaran terkait permasalahan tersebut diatas.
Diketahui penetapan itu berdasarkan laporan Anwar Barus Polsek Medang Deras dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/27/IV/2024. SU/Res.Bb /Sek.M.Deras,Tanggal 22 april 2024. Anehnya Polsek Medang Deras langsung melakukan penangkapan terhadap Bahyar dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/17/IV/2024/Reskrim tanggal 23 April 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.Han/14/IV/2024 /Reskrim tanggal 24 April 2024 atas nama Suami pemohon (Bahyar), dengan Register Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Kis.Jelas Isma didampingi rekan kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (9/7/2024).
“Sidang hari ini merupakan sidang kedua dan termohon dalam hal ini Polres Batubara dan Polsek Medang Deras ternyata tidak hadir sehingga sidang ditunda oleh Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya akan dilaksanakan sidang ketiga pada Minggu depan. Para termohon akan dipanggil untuk ketiga kalinya. Gugatan ini diajukan sebagai bukti telah terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan membuktikan secara hukum bahwa para pemohon yang menangani perkara sangat tidak profesional (uUnprofessional conduct), bertentangan dengan asas legalitas dan asas kepastian hukum.
Bahwa para termohon sebut Isma, dari rangkaian peristiwa tersebut nampak jelas, dan tidak terbantahkan secara hukum telah terjadi Akrobatik Hukum yang dilakukan oleh para termohon untuk mengkriminalisasi terhadap pemohon yang telah dijadikan tersangka pembunuhan berencana.