BINJAI,Sinarsergai.com – Pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Hasanuddin, warga Dusun Durian, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat terkait dugaan penipuan pembelian 1 (satu) unit Mobil Hino Dutro 130 HD Dump Truck/Hijau tahun 2016, BM 8301 MU, No. Rangka : MJEC1JG43G5150270, No.Mesin:W04DTRR42507, Antas nama Surtan Simanjuntak.
Mobil tersebut di beli untuk pengangkutan Batu, Pasir, dan Tanah Timbunan seharga Rp.246.000.000,- milik S, (45) warga 1, Desa Banyumas. Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara. Dumas itu disampaikan ke Polres Langkat pada tanggal 18 Maret 2024 yang lalu, dengan harapan dapat diusut tuntas.
Namun sangat disayangkan hingga kini belum berhasil diungkap oleh pihak Polres Langkat. Jelas Hasanuddin dalam keterangan Pers, Rabu (10/7/2024).
Masih keterangan Hasanuddin, bahwa ia telah memberi panjar secara tunai sebesar Rp.5.000.000,- kepada pemilik mobil, inisial S di rumahnya dan setengah bulan kemudian, lanjutnya, ia kembali mentransfer uang tambahan panjar Rp.15.000.000,- Ke Rek.BRI,Atas nama S alias Y.
Kemudian sekitar Desember 2024, Mobil tersebut di Lesingkan ke WOM FINANCE STABAT sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan masa waktu 36 bulan costumer, atas nama saya sendiri dengan jaminan BPKB Mobil tersebut.
Dan sewaktu saya memberikan panjar I dan II kepada S maka saya meminta mobil tersebut agar saya bawa ke rumah, namun S tidak mau menyerahkannya dengan alasan Mobil harus dilunasi terlebih dahulu.
Sementara saya sudah memberikan sebagian panjar dengan total sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada S serta melesingkan BPKB mobil tersebut di WOM FINANCE Stabat.
Kemudian pada pertengahan bulan Januari 2024 dirinya menjumpai S alias Y ke rumahnya untuk memperjelas mobil tersebut, namun oleh S alias Y tersebut berkata bahwa Mobil tersebut telah diserahkan kepada orang lain, Atas nama Hasan Ginting, (60) dengan alamat Petisah Medan untuk melanjutkan pembayaran di lesing WOM FINANCE Stabat.