“Jadi kemarin S alias Y sebagaiman dimaksud, sudah sempat kami somasi melalui pengacara saya karena saya mau tahu jelas kemana keberadaan mobil serta bukti transfer tersebut dan kenapa saya terus menanggung beban bayar sebesar 9. 445. 000,. (Sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah), setiap bulannya selama 3 tahun. Sementara baru berjalan 6 bulan ini saja saya sudah kualahan bayarnya, disebabkan mobil tersebut entah dimana rimbahnya,” keluh Hasanudin kepada awak media.
Hasanuddin masalah ini dapat diusut hingga tuntas dan diungkap oleh Polres Langkat.
Sedangkan dari pihak Kantor bantuan hukum (KBH LPKN) Lembaga Konsumen Negri/kuasa hukum S alias Y dalam surat kuasa No. 13/SK/KBH-LPKN/III/2024 menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa kami duga, menanggapi surat pengaduan Bapak Hasanuddin tentang adanya penipuan atau penggelapan terhadap Klient kami adalah(Tidak benar, mengada-ada, memutar balik fakta), sebab dari bukti kwitansi (terlampir) yang telah mengalihkan mobil tersebut diatas kepada Hasan Ginting adalah Bapak Hasanuddin. Bukan klient kami.
i. Bahwa, setelah kami cermati perkara tersebut diatas telah jelas dan terang Bapak Hasanuddin bukan Pemilik mobil tersebut diatas, karena mobil tersebut telah di lesing pada P.T WOM Finance, sehingga mobil tersebut telah menjadi milik P.T Wom Finance yang telah diikat dengan UU Jaminan Fidusia,bukan milik Bapak Hasanuddin,seharusnya yang membuat pengaduan adalah Pihak P.T Wom Finance Bukan Hasanuddin.
j. Bahwa, Menurut UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia pada pasal 36 menyatakan: tidak dibenarkan mengalihkan, menggadaikan, menjual atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sehingga Tindakan Bapak Hasanuddin yang telah menjual mobil tersebut diatas (Kwitansi terlampir) adalah tindakan perbuatan pidana.
k. Bahwa, untuk sebagai pertimbangan serta pendukung dokumen yang dimiliki klient kami maka dengan ini kami sampaikan beberapa dokumen yaitu:
- Photo Copy Surat Kuasa.
- Surat Keterangan Sakit.
- Photo Copy Kwetansi jual-Beli antara Hasanuddin dengan Hasan Ginting.
- Photo Copy Surat Undangan Wawancara Polres Labgkat Stabat.
- Photo copy BPKB.
- Photo Copy STNK.
- Photo Mobil yang telah di lesing di PT Wom Finance oleh Hasanuddin. (rilSis)
Teks. Foto : Hasanudin saat konfrensi Pers di simpan Kuala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, (10/7/24).













