Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Minta Polres Labuhanbatu Selatan Tahan Tersangka

By Sinarsergai Jul 10, 2024

LABUSEL,Sinarsergai.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan SH terhadap korban Nurbaidah Idrus Pasaribu hingga saat ini belum mendapatkan proses hukum yang jelas dari pihak Polres Labuhanbatu Selatan.

Hal itu diketahui ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi terhadap korban, Senin (8/7/24).

“Laporan yang dibuat korban tersebut hingga hari ini masih belum juga mendapatkan titik terang.” ucap Nurbaidah.

Raisa Fahniadi Setiawan, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum korban menegaskan, sesuai dengan pasal 1 angka 21 dalam KUHAP setelah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dilakukan penahanan. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21 KUHAP, artinya tujuan penahanan ini untuk mengantisipasi tindakan tersangka seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mencegah tersangka mengulangi tindak pidana.

Selain itu, hal ini menjadi penting guna terjaganya supremasi hukum, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang sedang berpekara.” tegasnya.

Raisa juga berharap penyidik dapat segera melanjutkan proses hukum yang ada demi tegaknya supremasi hukum yang berlaku.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan ketika dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan berjudul 2 tahun ditangguhkan, SH kembali dipanggil sebagai tersangka.(tim)