Mengenai permohonan restitusi, lanjut hakim ketua, tidak dapat diterima. Sedangkan besaran restitusi adalah Rp2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris. (Sbl)
JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat TRB di Kasus TPPO
Sinarsergai2 min baca
