DELI SERDANG,Sinarsergai.com-
Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTSN 2 Lubuk Pakam di Jalan Karya Agung Komplek Pemkab Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/07/2024) sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang, melaksanakan program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) sebagai kegiatan sosialisasi tentang hukum kepada siswa. Upaya ini dila kukan guna membentuk generasi muda yang berkarakter dan taat Hukum.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTsN 2 Lubuk Pakam diikuti oleh 400 pelajar baru
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Kasubsi A bidang intelijen Eddy Sanjaya,S.H, beserta Staf Intelijen dan Karo Karo Samura,S.H, Fadly Heriadi, A.MD.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubsi A bidang Intelijen Kejari Deli Serdang menyampaikan beberapa hal yang pada intinya bahwa tugas fungsi kejaksaan, selain penegakan hukum, juga melakukan tindakan preventif timbul nya pelanggaran hukum.
โProgram Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan salah satu tupoksi kejaksaan dalam rangka memberikan edukasi tentang hukum sebagai langkah preventif,โโ terang Kasubsi A Bidang Intelijen.
Diharapkan dengan adanya program JMS, para pelajar sebagai generasi penerus bangsa mengetahui tentang huk um dan jangan sampai ada yang terlibat atau melaku kan tindakan yang melawan hukum.
Selain itu, dijelaskan pula tentang pendidikan karakter dan nilai-nilai anti korupsi antara lain : kejujuran, keped ulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, ke beranian, dan keadilan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.
Sehingga pemahaman tersebut penting agar para pelajar tidak melanggar UU ITE dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain.













