“Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, berarti kita telah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan bila dalam kesempatan ini, kami (Pemkab Deli Serdang) mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberi tanggapan dan saran, juga kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah secara cermat dan penuh kesabaran membahas dan mengkaji untuk penyempurnaan Rancangan Perda atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023,” papar Pj Bupati.
Sebelumnya, juru bicara Banggar DPRD Deli Serdang, Wahyu Danin SE menyebutkan, secara umum, PAD mengalami penurunan. Kondisi ini dilihat dari capaian dan pertumbuhan PAD. Untuk itu, perlu keseriusan Pemkab Deli Serdang dalam menggarap potensi PAD lebih luas dan dalam.
Tentang beban utang belanja, perlu menjadi evaluasi agar menyesuaikan antara belanja daerah dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran. Dalam hal belanja daerah, Pemkab Deli Serdang diminta untuk memastikan pembangunan dilaksanakan berdasarkan skala prioritas yang sangat dibutuhkan rakyat. “Jangan sampai banyak kegiatan pembangunan yang bersentuhan dengan rakyat kecil harus ditunda karena ketiadaan anggaran,” sarannya.
CSR & Penanggulangan HIV/AIDS
Pada agenda paripurna sebelumnya, yakni tentang Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deli Serdang atas Ranperda Tentang Corporate Social Responcibility (CSR) dan Penanggulangan HIV/AIDS, Pj Bupati menerangkan, CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat.
CSR mampu memberi kontribusi signifikan terhadap upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan serta pembangunan berbagai sektor, sehingga diperlukan sinergi antara program CSR dengan program pembangunan daerah dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan adanya pengaturan untuk memfasilitasinya.