MEDAN,Sinarsergai.com – Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar meminta pihak Politeknik Negeri Medan untuk mengembalikan uang kutipan sebesar Rp375.000 dari calon mahasiswa baru Politeknik Negeri Medan Tahun Ajaran 2024-2025, untuk pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba sebagai salah satu syarat masuk PTN tersebut. Apalagi, bila mereka (Politeknik Negeri Medan, red), tidak mampu menjelaskan dasar hukum kutipan tersebut.
“Sebenarnya, adanya pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba terhadap calon mahasiswa baru pada Politeknik Negeri Medan patut kita apresiasi.
Namun, karena pelasanaannya malah berbayar, kita jadi kecam. Sejatinya, konteks pelayanan publik itu harus mempermudah, bukan malah mempersulit. Ringankan orang, jangan perberat orang,” ungkap Abyadi Siregar, kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Abyadi menyebutkan, dalam membuat syarat pelayanan publik, mestinya tidak menyusahkan dan memberatkan masyarakat. Sama seperti SIM, ada dasar hukum dalam penentuan tarif dan itu diumumkan ke publik. “Nah, Politeknik Negeri Medan ini apa dasarnya menetapkan biaya tersebut? Kalau memang berbayar, harusnya jelas dasar hukumnya.
Mereka sendiri pun tidak bisa menjelaskan dasar hukum kutipan itu. Kenapa bisa segitu, kemana disetorkan, itu harus jelas,” bilang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dua periode itu saat ditemui di Warung Pojok PWI. Apalagi, kata Abyadi, Politeknik Negeri Medan menggandeng pihak BNN Kabupaten Deli Serdang dalam proses pemeriksaan tes bebas narkoba.
Dimana, BNN berperan dalam sosialisasi dan pencegahan narkoba. Harusnya ini tidak berbayar, karena ini merupakan salah satu program BNN. “Jadi kok dibebankan ke mahasiswa biaya tes bebas narkobanya? Bukankah ini program BNN? Kan harusnya BNN yang memfasilitasinya? Sama halnya seperti halnya Ombudsman, Ombudsman itu punya program mengenalkan Ombudsman, ya jangan disuruh bayar, tapi Ombudsman yang memfasilitasinya,”urainya.
Ia pun mendorong, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti polisi dan jaksa untuk mengusut pengutipan biaya tersebut. Karena ia menduga, kutipan tersebut merupakan pungli. “Jangan didiamkan ini. Itu gunanya polisi dan jaksa. Usut kutipan ini sampai tuntas. Lindungi masyarakat, jangan persulit mahasiswa, kasihan mereka,” tegasnya.