Ia juga meminta pihak Politeknik Negeri Medan untuk punya nurani, dan tidak mementingkan kepentingan untuk mencari keuntungan semata. “Kasihan masyarakat, sudah susah, malah makin dipersusah. Bagaimana itu bila terjadi pada keluarga kalian,” tambahnya lagi.
Abyadi juga meminta, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan inspeksi mendadak terkait kutipan tersebut. “Kalau seperti ini orientasi Perguruan Tinggi Negeri untuk bisnis dan mengolah, ini parah,” sindirnya.
Diberitakan, sejumlah calon mahasiswa baru yang diterima masuk Politeknik Negeri Medan Tahun Ajaran 2024-2025 melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes pemeriksaan bebas narkoba.
Politeknik Negeri Medan ‘mengutip’ uang sebesar Rp375.000,- dari masing-masing mahasiswa sebagai biaya pemeriksaan kedua tes tersebut dan mahasiswa diminta untuk menyetorkan ke rekening KPN Bina Usaha Politeknik Negeri Medan Koperasi.
Khusus untuk pemeriksaan bebas narkoba, Politeknik Negeri Medan menggandeng pihak BNN Kabupaten Deli Serdang. Kepada wartawan, Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol Endang Hermawan, S.H., membenarkan pihaknya melaksanakan pemeriksaan bebas narkoba terhadap calon mahasiswa baru di kampus Politeknik Negeri Medan.
Hanya saja, Endang mengaku pihaknya tidak ada mengutip biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pemeriksaan bebas narkoba di kampus tersebut. Sebab, kegiatan yang mereka lakukan merupakan deteksi dini.
“Deteksi dini tidak ada PNBP pembiayaan, karena ditanggung pihak pemohon. BNN hanya melaksanakan tugas untuk memeriksa peserta sesuai surat permohonan dari pihak kampus,” bebernya.
Disunggung mengenai adanya biaya yang dikutip pihak Politeknik Negeri Medan terhadap mahasiswa yang mengikuti pemeriksaan bebas narkoba tersebut, Endang pun menyarankan untuk bertanya ke pihak kampus. “Jangan tanya ke saya, tanyakan langsung ke Polmed,” ujarnya saat dikonfirmasi melakui pesan Whatsapp.