“Jangan sampai peredaran narkoba berada ditengah-tengah lingkungan kita dan dikonsumsi oleh sanak keluarga kita yang dikuatirkan akan menimbulkan permasalahan-permasalahan kriminal,” tegas Kapolresta mengakhiri.
Dalam kesempatan nya, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K menjelaskan Terkait 3 kasus yang menonjol yang berhasil diungkap yaitu.
Berdasarkan laporan LP/A/182/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT. Tepatnya pada Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 06.00 wib Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan laki-laki inisial KM alias K bersama R dan A yang saat itu ada membawa Narkotika jenis Shabu di Lampu Satu Perairan Kuala Bagan Asahan Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara tepatnya diatas sebuah Kapal.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah goni plastik warna putih dengan isi 24 bungkus plastik Teh Cina Merk Guanyinwang yang berisikan Shabu ditaksir brutto 25.818 gram senilai 12.909.000.000 (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Juta Rupiah).
Shabu tersebut dijemput pelaku dari perbatasan Malaysia – Indonesia dan akan dibawa ke kota Tanjung Balai atas suruhan DS”.
Dalam perjalanan menuju darat, laki-laki inisial R dan A berhasil melarikan diri dengan cara melompat kedalam laut dan setelah dilakukan pencarian, namun tidak berhasil ditemukan. hingga kini pihak nya sedang memburu ke 2 orang tersebut.
Dalam pengungkapan Shabu ini tentunya 103.272 jiwa generasi bangsa dapat terselamatkan. Ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih. Kemudian untuk kasus yang ke 2. LP/A/201/VI/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.
Pada hari Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang laki-laki Berinisial I yang saat itu ada membawa Narkotika jenis Daun Ganja di Jl. Sederhana Gg. Raya 25 Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Barang bukti yang disita yaitu berupa 12 Bal Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat brutto 12 gram yang dibeli dari seorang laki-laki Berinisial H di Kota Cane Aceh. Sedangkan yang terakhir adalah LP/A/205/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.