Daerah

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi

×

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Dari keduanya disita barang bukti Narkotika berupa 4 bungkus Plastik Klip berisikan sabu dengan berat Brutto 1025 Gram dan 4 bungkus Plastik Klip berisikan sabu dengan berat Brutto 1.024 Gram yang rencananya Narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa kedua tersangka dengan tujuan Makasar.

“Kepada tersangka, Petugas mengenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit (Satu Miliar Rupiah) dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah),” tutup Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian R.S. Saragih.

Usai memberikan konferensi pers, barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji Labfor. Setelah diuji, barang bukti Narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi positif mengandung zat yang terkandung dalam Narkotika.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti Narkotika sabu, ganja dan pil ekstasi dengan menggunakan Alat Incinerator untuk membakar yang dioperasikan dengan memanfaatkan Teknologi pembakaran pada suhu tertentu.
(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *