Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Himbau Pengendara Kendaraan Tertib Lalulintas – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Himbau Pengendara Kendaraan Tertib Lalulintas

×

Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Himbau Pengendara Kendaraan Tertib Lalulintas

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG,Sinarsergai.com – Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono,SH, MH , menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Patuh Toba 2024 bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalulintas di kalangan masyarakat pengguna jalan yang berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Saat ini personel Satlantas berfokus pada pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata.

Masih penuturan Kasat Lantas, Kamis (18/7/2024) disela-sela pelaksanaan Ops Patuh Toba di hari ada beberapa tindakan yang telah kami ambil antara adalah menindak pengendara yang tidak menggunakan helm, baik itu untuk pengendara maupun yang dibonceng, pengendara di bawah umur, serta mereka yang menggunakan handphone saat berkendara.

Selain itu, kami juga memeriksa dan menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan pengendara yang melawan arus. Imbuh Kompol Budiono.

Namun, selain penindakan tegas personil Satlantas Polresta Deli Serdang juga melakukan upaya- upaya edukasi yang humanis kepada masyarakat pengguna jalan.

Nah, terkait dengan itu maka semua masyarakat yang membawa kendaraan di jalan supaya selalu tertib berlalu lintas.

Mengendarai kendaraan roda dua harus memakai helm, jangan menggunakan knalpot blong, jangan berkendara dalam pengaruh Miras (Minuman keras) dan anak-anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan,”.

“Kegiatan ini sebut Kasat, dapat secara menyampaikan langsung kepada pengendara tentang pentingnya menggunakan helm, tidak berboncengan lebih dari satu, mengganti knalpot brong, dan memastikan kendaraan memiliki plat nomor yang valid serta membayar pajak tepat waktu,” tegasnya.

Selanjutnya ia menyampaikan pesan, kepada para orang tua untuk dapat mengawasi dan melarang anak nya yang masih dibawah umur untuk tidak mengendarai sepeda motor di jalanan umum.

Sayang anak-anak bukan berarti memberi kebebasan dan mengijinkan anak-anak yang masih dini untuk mengendarai sepeda motor. Jangan sampai rasa sayang kita menjadi penyesalan dikemudian hari dan juga membahayakan orang lain. Imbuh Kasat Lantas. (Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *