Ombudsman RI Perwakilan Sumut Sayangkan Sikap PN Sei Rampah Tidak Ada Kepastian Pelayanan Terhadap Nurhayati – Sinarsergai
Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Sayangkan Sikap PN Sei Rampah Tidak Ada Kepastian Pelayanan Terhadap Nurhayati

×

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Sayangkan Sikap PN Sei Rampah Tidak Ada Kepastian Pelayanan Terhadap Nurhayati

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara masih terus menindaklanjuti laporan Nurhayati terkait pelaksanaan eksekusi pasca terbitnya putusan yang telah berkekuatan hukum atas 3 (Tiga) objek Perkara yang ada di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Kami sangat menyayangkan sekali belum adanya kepastian layanan terhadap pelapor atas pelaksanaan eksekusi padahal pelapor telah membayar SKUM. Atas hal tersebut kami telah meminta klarifikasi tertulis ke Ketua PN Sei Rampah dan disuport dengan adanya surat dari Pengadilan Tinggi Medan terkait isi surat klarifikasi tertulis Ombudsman RI Prov Sumut ke Ketua PN Sei Rampah,” Ujar Penjabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean kepada wartawan melalui via telepon Selularnya, Kamis (18/7/2024).

Sementara Nurhayati di Lubuk Pakam, mengatakan, pihak Ombudsman telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ) dan sudah dikirimkan via Po ke alamat saya di Jalan Tamrin No. 2 Lingkungan I, Kel. Lubuk Pakam Pekan, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dimana ini surat SP2HP tersebut menegaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima laporan masyarakat yang saudara sampaikan perihal dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan No: 2690 K/Pdt/2023 Jo No: 25/Pdt/2023/PT MDN Jo No: 8/Pdt.G/PN Srh. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan serangkaian tindak lanjut penyelesaian laporan dengan hasil sebagai berikut:

  1. Bahwa terkait keberatan saudara mengenai perihal dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan No: 2690 K/Pdt/2023 Jo No: 25/Pdt/2023/PT MDN Jo No: 8/Pdt.G/PN Srh, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan tindak lanjut penyelesaian Laporan dengan melakukan Permintaan Klarifikasi Secara Tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Surat Nomor: B/315/LM.22-02/0127.2024/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 Perihal: Permintaan Klarifikasi Tertulis I.
  2. Bahwa kemudian pada tanggal 20 juni 2024 pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah telah membalas Surat Permintaan Klarifikasi Tertulis Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: Nomor: 2369/KPN.W2.U19/HK.2.4/VI/2024 Perihal: Permintaan Klarifikasi Tertulis I, dimana isi Surat tersebut menyatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah telah menindaklanjuti tahapan Eksekusi dengan megirimkan surat konfirmasi tertanggal 27 Juni 2024 terkait kesiapan pengamanan kepada pihak Pemohon Eksekusi, akan tetapi pihak Pemohon Eksekusi (Pelapor) tidak menyampaikan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah dan juga telah melakukan koordinasi kepada pihak keamanan dengan mengirimkan Surat Nomor: 1948/KPN.W2.U19/HK.2.4/VI/2024 pada tanggal 27 Mei 2024.
  3. Bahwa kemudian Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menanggapi Klarifikasi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut dengan mengirimkan Surat Jawaban Nomor: B/0361/LM.22-02/0127.2024/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024, dimana isi Surat tersebut menyatakan bahwa Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara telah melakukan konfirmasi kepada Pelapor atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut, dimana pihak Pelapor menyatakan bahwa tahapan Eksekusi tersebut belum dilakukan namun hanya sebatas rencana melakukan Konstatering kembali Nomor : T/0387/LM.22-02/0127.2024/VII/2024 17 Juli 2024 Sifat : Terbatas Lampiran : – Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Laporan.
  4. Bahwa Tim Pemeriksa tidak melihat kejelasan batas waktu dalam pelaksanaan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon (Pelapor). Sehubungan hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk memberikan kepastian waktu dan penetapan jadwal dalam hal proses pelaksanaan Eksekusi atas Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diajukan oleh Pelapor tersebut.

“Saya sudah membayar Skum ke negara sebesar 30 juta rupiah pada empat bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian atas pelaksanaan eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah baik kapan dan tanggal berapa, bahkan saya seperti dipermainkan,” Ujar Nurhayati kesal.

“Saat ini saya sudah menjalankan apa yang diminta Pihak Pengadilan Negeri Sei rampah untuk menyampaikan surat atau berkoordinasi dengan pihak Pengamanan, seperti pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai, Sat Pol PP Serdang Bedagai , pihak TNI, Pihak PLN dan pihak BPN serta pihak yang memiliki alat berat, sehingga pihak Pengadilan negeri Sei Rampah tidak lagi bisa beralasan bahwa saya selaku pemohon belum berkoordinasi dengan pihak pengamanan seperti apa yang disampaikannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara,” Tegas Nurhayati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *