Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak 2024 Dipastikan Hampir Rampung

By Sinarsergai Jul 19, 2024

MEDAN,Sinarsergai.com – Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam Pemutakhiran Data Pemilih di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sudah mencapai 97 persen.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Frendianus Joni Rahmat Zebua mengatakan, hampir rata-rata KPU Kabupaten/Kota sudah menyelesaikan Coklit di angka 100 persen.

“Data pada Rabu 17 Juli 2024, Coklit kita sudah capai 97 persen,” kata Frendianus, saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).

Namun demikian, Frendianus menjelaskan, masih ada sejumlah daerah masih dalam proses Coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Sebenarnya, secara manual sudah 99 persen. Tapi, Karena kita wajib menggunakan e-Coklit, masih ada beberapa kendala desa yang susah sinkron, karena akses internet,” ungkapnya.

Frendianus mengatakan, daerah susah akses internet, yakni Kabupaten Nias Selatan, terutama Kecamatan Simuk. Sehingga KPU Sumut dan KPU Nias Selatan, sudah diberikan solusi terhadap Frendianus, untuk menyelesaikan tugasnya melakukan Coklit tersebut.

“Kalau Kecamatan Simuk yang di Nias Selatan, sudah kita instruksikan untuk menggeser Pantarlih ke Teluk Dalam, biar bisa kerja untuk mensinkronkan data,” ungkapnya.

Sedangkan, beberapa daerah masih proses Coklit manual dan dilakukan sinkronisasi. Seperti Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Deliserdang, dan Kota Medan.

“Sisa yang manual dan e-Coklit dalam proses, yang belum selesai semua Nias Barat, Deli Serdang dan Medan. Nias Barat sama terkendala jaringan. Kalau Medan dan Deliserdang mungkin, karena daftar yang harus dicoklit lumayan banyak,” sebutnya.

Lanjut, Frendianus mengungkapkan KPU Sumut menargetkan Coklit harus selesai atau 100 persen pada 20 Juli 2024. Menurutnya, ada sisa waktu 5 hari dari jadwal ditetapkan, untuk dilakukan perbaikan dalam pelaksanaan Coklit tersebut.

“Mudah-mudahan tercapai 100 persen. Kita optimis selesai proses Coklit ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU Sumut melakukan Coklit di 33 Kabupaten/Kota melibatkan 41.406 Pantarlih, dengan masa tugas selama satu bulan, dimulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Nantinya DPT terbaru, memiliki hak suara pada Pilkada serentak 2024. (Sbl)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *