Kejatisu Tahan BP Mantan Kadis BMBK Sumut Terkait Proyek Jalan Provinsi Rp5,1 Milliar – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Kejatisu Tahan BP Mantan Kadis BMBK Sumut Terkait Proyek Jalan Provinsi Rp5,1 Milliar

×

Kejatisu Tahan BP Mantan Kadis BMBK Sumut Terkait Proyek Jalan Provinsi Rp5,1 Milliar

Sebarkan artikel ini
Foto : Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, BP saat digiring menuju Mobil Tahanan Kejatisi untuk dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan. (Ist/Sinarsergai.com)
Foto : Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, BP saat digiring menuju Mobil Tahanan Kejatisi untuk dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan. (Ist/Sinarsergai.com)

Kemudian, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP (selaku Pengguna Anggaran) dan tersangka AJT (selaku Direktur PT. EPP).

“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tandasnya.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *