“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ucap Yos.
“Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” tambah Yos. (Sbl)