(Teks Foto: Sekretaris BKPSDM Deli Serdang Adil Sarjono, Kabid Diklat BKPSDM Deli Serdang Sugeng memperlihatkan surat Mendagri atas persetujuan pelantikan.)
DELI SERDANG,Sinarsergai.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang memastikan bahwa pelantikan dan mutasi 89 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, pada masa Bupati H.M. Ali Yusuf Siregar MAP sudah mendapat persetujuan atau izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepastian itu Ditegaskan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang Adil Sarjono didampingi Kepala Bidang (Kabid) Diklat BKPSDM Deliserdang Sugeng, kepada wartawan saat ditanya adanya segelintir orang yang mempersoalkan itu, Rabu (24/7/2024) diruang kerjanya.
Dia memperlihatkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2766/OTDA Tanggal 17 April 2024. Dimana dalam surat itu dijelaskan, telah disetujui pelantikan pejabat admistrasi, pengawas dan fungsional sebanyak 89 orang dari usulan 98 orang dan 9 orang dinyatakan tidak disetujui.
“Jadi pelantikan yang dilakukan Bupati saat itu (HM Ali Yusuf Siregar) pada 22 April 2024 yaitu sebanyak 89 orang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.2.2.6/2766/OTDA tanggal 17 April 2024,” kata Adil.
Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang itu dipersoalkan segelintir orang di saat dekatnya waktu pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati Deli Serdang, diketahui Yusuf Siregar akan maju kembali di Pilkada Deli Serdang, dengan isu itu diduga Yusuf Siregar ingin “dijegal” agar tidak dapat maju.
Saat ditanya hal itu Adil tidak dapat memberikan komentarnya, karena dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk netral terkait Pilkada.
Dia hanya berbicara memastikan regulasi yang mengatur sesuai perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) yang berbunyi.