Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri telah dijalankan dimana pelantikan sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu.
“Untuk pihak-pihak yang meragukan atau ingin mengecek kebenarannya silahkan mengkonfirmasi kepada pihak Kemendagri. Dan dapat kami pastikan ini sah,” tegasnya.
Saat ditanya saat ini, ada dua yang belum dapat jabatan yaitu masing-masing Wagino Sajali mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Delis Serdang dan Andriza Daulay Mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Adil menyebut karena itu konsekuensi pelantikan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri dan keduanya sudah diusulkan untuk menempati posisi pejabat eselon II sebagai pihak pemenang lelang jabatan.
“Saudara Andriza dan Wagino itu memperoleh nilai tertinggi dan Bupati saat itu, Bapak Muhammad Ali Yusuf Siregar memilih berdasarkan hasil seleksi, walaupun pak Bupati boleh memilih diantara tiga. Tapi beliau memilih dua yang terbaik yaitu saudara Wagino serta Andriza dan sudah mendapatkan persetujuan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah itu Bupati saat itu, telah mengusulkan untuk dilantik pada jabatan Kepala PMD dan Kepala Pelaksana BPBD ke Mendagri,” kata Adil sembari menyebut prinsip jabatan adalah tidak boleh ada dua pejabat dalam satu jabatan yang sama.
Untuk diketahui, informasi didapat dua orang yang saat berstatus pejabat eselon III tersebut batal dilantik, berhubung jabatan Yusuf Siregar berakhir sebagai Bupati dan persetujuan dari Mendagri juga belum turun, sehingga proses pelantikan menjadi pejabat eselon II tidak terlaksana dan dimasa Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM, Kemendagri meminta ulang usulan kedua nama tersebut kepada Pj Bupati Deli Serdang.
Tapi hingga kini informasinya kedua nama itu belum juga diusulkan oleh PJ Bupati dan posisi masing-masing di SKPD yaitu PMD dan BPBD ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT) di PMD Ari Mulyawan dan di BPBD yaitu Citra Effendi Capah sekaligus Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang. (R-05)