Benito Asdhie: Pengisian Jabatan di Kabupaten Deli Serdang Sah dan Tidak Melanggar Hukum – Sinarsergai
Daerah

Benito Asdhie: Pengisian Jabatan di Kabupaten Deli Serdang Sah dan Tidak Melanggar Hukum

×

Benito Asdhie: Pengisian Jabatan di Kabupaten Deli Serdang Sah dan Tidak Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Benito Asdhie Kodiyat MS, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan Kepala Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Mencermati berbagai pemberitaan diberbagai media belum lama ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin oleh Bupati M. Yusuf Siregar selama ini dituduh telah melanggar ketentuan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang (UU Pilkada), yang memuat ketentuan larangan dilakukannya penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Pemahaman ini tentu keliru dan tidak mendasar jika semata-mata hanya memperhatikan sebagian (parsial) dari ketentuan tersebut, kekeliruan tersebut juga merupakan pemahaman yang dangkal karena tidak menganalisis berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan secara menyeluruh dan komprehensif. Harusnya dalam membaca ketentuan Pasal 71 UU Pilkada tersebut juga harus menganalisis Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang secara tegas memberikan legitimasi hukum kepada Kepala Daerah untuk dilakukannya penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

Penggantian pejabat dapat dilakukan oleh Bupati atau Kepala Daerah jika mendapatkan persetujuan tertulis Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Salah satu cara penggantian dimaksud dapat dilaksanakan melalui Uji Kompetensi untuk Mutasi/Rotasi Jabatan dan/atau Seleksi Terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan belum Mencapai 2 (Dua) Tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *