“Setelah kami mendengarkan klarifikasi dari Kakan ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, kami selaku PH dari Nurhayati akan mengambil langkah Hukum untuk melaporkan T.Syahrial Dkk yang kami duga isi plang tersebut akal-akalan saja dan diduga palsu, dan secara sengaja memasang plang tanpa izin diatas lahan 64 Ha yang sudah dimenangkan Nurhayati sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), bahkan bersebelahan dengan Plang milik Nurhayati,” Tegas Suidia Cecilia Kusno, S.H kepada wartawan.
Sedangkan Nurhayati selaku pemegang Grand Sultan 102/1924 dan gugatan Perdatanya sudah dimemangkan secara Inkrah ini menambahkan bahwa perjuangannya untuk menguasai lahan seluas 64 HA ini terus diuji hingga sampai dimana kekuatan dari Nurhayati mengahadapi berbagai permasalahan yang timbul Akibat akan dilakukannya proses Konstatering dan Eksekusi dalam waktu dekat ini.
“Saya tau, saya benar-benar diuji oleh tuhan, kuat tidak saya menghadapi permasalahan yang terus timbul dan saya yakin pemasangan plang yang diduga palsu dari T.Syahrial Sinar dan gugatan lainnya seperti adanya rekayasa dan konspirasi untuk melemahkan perjuangan saya, namun saya tegaskan selagi saya dijalan yang benar saya akan terus berjuang untuk hak saya,” tegas Nurhayati.(R-05)













