BATUBARA,Sinarsergai.com – Berkas perkara dan surat dakwaan
dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Pelimpahan berkas perkara diserahkan, Selasa (30/07/2024) dengan lima tersangka masing masing berinisial AH selaku Kadisdik Batubara, MD selaku Kaban KPPSDM, DT selaku sekretaris Disdik, RZ selalu Kabid Pembinaan dan Ketenagaan serta F (wiraswasta).”
Setelah pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, jelas Kajari Batubara Dicky Oktavia,SH didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan Kasi Intel Oppon Beslin Siregar, Rabu (31/07/2024) diruang kerjanya, jaksa penuntut umum menunggu jadwal sidang perdana dari Majelis Hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sedangkan penahanan kelima terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Medan, setelah pelimpahan berkas perkara. Mereka ditahan di Rutan Tanjung Kusta Medan. Ujar Kajari.
Sebagai informasi, bahwa tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam seleksi penerimaan PPPK Pemkab Batubara tahun 2023.
Penahanan tersebut usai pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut diruang Pidsus Kejati Sumut, Selasa (23/07/2024). (Bb-01)