Nashril juga memaparkan bahwa yang dihukum itu adalah STM dan bukan masyarakat, terlebih masyarakat ini telah menguasai dan tinggal disini dari Tahun 1980-an hingga sekarang dan tidak pernah terputus penguasaan mereka.
“Maka kami agak bertentangan dengan putusan penetapan ini, ya tentunya masyarakat harus melakukan perlawanan atas putusan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,”tegas Nashril.
Kenapa harus melawan putusan ini, sebutnya lagi karena masyarakat sama sekali tidak pernah digugat dalam persidangan akan tetapi yang kita lihat pada hari ini yang disita adalah adalah objek atau hak harta milik warga yang notabene bukan milik STM, dan inilah yang membuat binggung atas penetapan sita ini.
Untuk kedepannya masyarakat, bisa mengajukan perlawanan atas keluarnya penetapan sita dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang ditandatangani Ketua PN Lubuk Pakam Klas 1A, Thomas Tarigan, SH, MH.
Senada dengan itu, Mikrot menyampaikan penetapan sita yang dikeluarkan tidak tepat sasaran.
“Karena objek yang disita itu sama sekali tidak kaitan selama proses persidangan sebab masyarakat tidak pernah digugat oleh pemohon. Seharusnya mereka menggugat masyarakat dan bukan STM,”ucapnya lagi.
Perlu kami sampaikan juga masyarakat disini sudah tinggal semenjak Tahun 1982, dimana mereka merupakan veteran dan purnawirawan ABRI yang telah banyak memperjuangkan kemerdekaan kita.
Karena usaha mereka yang rela berkorban harta benda bahkan nyawalah hingga kita bisa menikmati kemerdekaan
“Seharusnya negara hadir di dalam permasalahan ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada mereka yang notabene para veteran dan purnawirawan,”ucapnya lagi.
Masyarakat yang tinggal ini bukanlah penggarap, dimana tanah yang diberikan kepada mereka berdasarkan azas kepatutan dan surat alas hak yang sah.
“Mulai dari SK Menteri, SK Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Deliserdang/SK Kecamatan Percutseituan dan untuk statusnya belum pernah dicabut,”ucapnya lagi.
Coba kita pertanyakan dari pihak pemohon apa alas hak mereka, yang pada prinsipnya hanya SHGB. Nah SHGB itu keluar semenjak 1987, artinya lima tahun berselang pasca keluarnya surat keputusan alas hak masyarakat barulah keluar SHGB.