Hukum & Kriminal

Eks Ketua DPRD Medan Protes PN Lubuk Pakam

×

Eks Ketua DPRD Medan Protes PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
Foto : H. Syamsi Harahap saat membeberkan bukti kepemilikannya, dimana Syamsi yang merupakan Ketua DPRD Medan periode 1997-1999 menyatakan keberatan atas penetapan sita lahan oleh PN Lubuk Pakam tersebut.(ist)
Foto : H. Syamsi Harahap saat membeberkan bukti kepemilikannya, dimana Syamsi yang merupakan Ketua DPRD Medan periode 1997-1999 menyatakan keberatan atas penetapan sita lahan oleh PN Lubuk Pakam tersebut.(ist)

Diutarakannya semuanya kita paham SHGB itu apa?, Dan itupun berakhir pada 2007, artinya SHGB itu sudah batal demi hukum tapi oleh majelis hakim pada saat itu yang memeriksa, menyidangkan serta mengadili perkara tersebut menganggap itu alas hak yang benar.

Jual beli antara Perusahaan A dan Perusahaan B itu dianggap pengadilan oleh majelis hakim saat itu penjualan beretika baik dan transaksi jual belinya adalah sah.

Ia menyebut bahwa Mahasiswa Semester 1 pun tahu kalau SHGB sudah habis maka otomatis hapuslah alas haknya dan tidak ada kekuatan hukumnya.

Diterangkannya, awalnya lahan ini luas sekitar 50 hektar yang dilepas oleh PTPN 9 dan PTPN 2, kemudian ini dibagi menjadi empat blok A,B,C dan D.

Untuk perkara ini yang menjadi objek adalah 11,4 Hektar atau Blok A.

Diakhir wawancara, baik Nashril dan Mikrot menyebutkan mereka mewakili Pak Syarief dan Almarhum Pak Usman dalam hal ini STM MH dan Ketua STM MH.

Sementara itu diwaktu yang sama, Abdul Rahman Batubara, SH, CPM selaku kuasa masyarakat, menyebut hari ini penetapan sita dari PN Lubuk Pakam sudah berjalan dengan lancar, namun yang mau kita pastikan adalah tetap jaminan kepada masyarakat.

Seperti yang telah disampaikan oleh rekan-rekan pengacara tadi bahwa masyarakatlah yang mempunyai tanah dan bukan STM MH.

Perlu diketahui bahwa STM itu adalah Serikat Tolong Menolong atau wadah perkumpulan masyarakat yang tidak ada badan hukumnya yang hanya bersifat sosial.

“Abdul menuturkan bahwa ini jelas salah kaprah keluarnya Penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kita segera melakukan perlawanan dan melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas di Mahkamah Agung,”ucapnya.

Ia pun menyebutkan pasca penetapan sita oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, agar tidak ada intimidasi kepada masyarakat yang tinggal disini.

Selaku pihak yang dikuasakan oleh masyarakat jangan ada intimidasi sebab mereka tidak ada kaitannya antara penggugat maupun tergugat.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam telah menetapkan putusan sita lahan seluas 11 hektar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *