MEDAN,Sinarsergai.com- Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga,S.H.,M.H, mangkir dari panggilan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait Klarifikasi laporan masyarakat atas nama Nurhayati perihal dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 8/Pdt.G/PN Srh.
Surat bersifat penting dengan perihal permintaan Klarifikasi Langsung I (pertama) dengan No: B/0410/LM.22-02/0127.2024/VII/2024 yang ditujukan kepada Ketua PN Sei Rampah dan Nurhayati yang dikirmkan kemasing-masing pelapor dan terlapor pada 24 Juli 2024 ini digelar pada senin, 05 Agustus 2024 Pukul 10.00 Wib.
Dimana dari hasil pantauan wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jln.Asrama Medan, Nurhayati Bersama Kuasa Hukumnya Suidia Cecilia Kusno, S.H yang didampingi Ari Pratama, S.H dari Law Office “Pratama & Associates” hadir di kantor tersebut pada Pukul 09.30 WIB,dan sudah melaporkan kehadiran kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Sementara pihak Ketua PN Sei Rampah hingga sidang yang akan dimulai pada Pukul 10.00 WIB, tidak kunjung hadir, bahkan pihak Ombudsman memberikan tengat waktu hingga pukul 11.30 WIB, namun Ketua PN Sei Rampah tidak kunjung hadir.
Akhirnya Nurhayati yang didampingi kuasa hukumnya Suidia Cecilia Kusno, S.H dan Ari Pratama dipanggil pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk masuk ke ruang sidang yang diterima langsung oleh Melki Nababan selaku Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Di dalam ruang persidangan Melki Nababan selaku Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyampaikan bahwa persidangan untuk permintaan klarifikasi langsung I ini tidak dihadiri oleh pihak terlapor, maka akan dilakukan pemanggilan untuk permintaan klarifikasi langsung II (Kedua)yang akan dilayakan via pos.
Setelah mendapat penjelasan dari Melki Nababan selaku Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, akhirnya Nurhayati yang didampingi kuasa hukumnya Suidia Cecilia Kusno, S.H dan Ari Pratama keluar dari ruang persidangan.