Sementara James Marihot Panggabean selaku Penjabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat dikonfirmasi via telefon selularnya kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada pelapor dan terlapor.
“Pihak ombudsman RI Perwakilan Sumut akan melayangkan surat panggilan kedua kepada pelapor Nurhayati dan Ketua PN Sei Rampah melalui via Pos, dan jika Pnaggilan perihal Klarifikasi langsung kedua ini tidak juga diindahkan oleh Ketua PN Sei Rampah, maka pada Panggilan Ketiga akan dilakukan pemanggilan paksa yang akan menurunkan pihak Kepolisian, atau Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung menyimpulkan bahwa laporan dari Masyarakat atas nama Nurhayati Benar adanya,” Ujar James Marihot Panggabean, Senin (5/8/2024).
Sementara itu, Nurhayati selaku pelapor merasa kecewa atas Ketua PN Sei Rampah yang tidak hadir pada panggilan perihal Klarifikasi langsung pertama ini bahkan ketidakhadirannya tanpa alasan.
“Saya benar-benar kecewa atas ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga yang tidak hadir, padahal saya ingin mendengarkan langsung klarfikasi dari beliau terkait dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 8/Pdt.G/PN Srh, padahal saya sudah membayar Sekum sebesar 30 juta rupiah pada bulan Maret lalu Dengan Nomor SKum : 23/skum/III/PnSer,” tegas Nurhayati. (R-05 )