“Semua produk turunan termasuk SK Gubsu itu bermula dari adanya Surat DPP Partai Berkarya yang kemudian diputuskan oleh pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berarti jika PAW itu masih tetap dipaksakan maka jelas tidak berkekuatan hukum dan mengangkangi putusan pengadilan. Tidak mematuhi putusan pengadilan bisa menjurus hingga ke pidana,” ujarnya.
Dengan demikian patut dan sah secara hukum apabila proses PAW an H Rohadi SP tidak dapat dilanjutkan. Kami mohon agar kiranya pihak-pihak dapat menghormati dan menghargai putusan pengadilan ini serta masing-masing dapat menahan diri demi kemajuan demokrasi di negara kita ini,” tuturnya.
Hendra memaparkan Surat Keputusan (SK) Gubsu terkait PAW di DPRD Batubara itu sejak awal dinilai pihaknya secara hukum tidak bisa dilaksanakan. “Memang jangan sampai SK ini menjadi preseden negatif hukum. Bisa merusak integritas sistem hukum,” katanya.
Banyak persoalan hukum terkait SK itu, katanya Selain terbitnya di bawah masa 6 bulan juga bertentangan dengan Putusan MK No 39 Tahun 2013 dan Putusan MK No 88 Tahun 2023.
“Putusan itu jelas-jelas mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kota tidak dapat dilakukan PAW dengan alasan berpindah partai yang mana partai tersebut tidak ikut lagi menjadi peserta pemilu,” ujarnya.
Oleh sebab itu dia menganjurkan semua pihak khususnya KPU, Ketua DPRD Kabupaten Batubara, PJ Bupati Batubara dan Pj Gubernur Sumut hendaklah menghormati dan mematuhi putusan PN ini secara baik.(Bb-01/ril)