Lantas, apa sanksi hukumnya apabila dalam pengadaan barang/jasa penggunaan barang komponen dalam negeri hampir tidak ada? Untuk hal ini, kata Yos ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan sementara, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuaan izin usaha dan pencabutan izin usaha.
Kemudian, sanksi finansial yakni berupa pengurangan pembayaran sebesar selisih antara TKDN penawaran dengan capaian TKDN pelaksanaan paling tinggi 15%. dan pemberian sanksi dilakukan oleh panitia pengadaan.
“Dalam hal memilih pelaksana kegiatan, pokja harus jeli dalam melihat produk yang digunakan apakah benar produk dalam negeri atau impor.
Jika terjadi seperti ini maka patut kita duga ini sudah ada niat melakukan kejahatan dan ini jelas masuk dalam ranah perbuatan pidana, perbuatan melawan hukum ada dan dipastikan hasil keruguan negeranya pasti besar,” tandasnya. (Sbl)