Bank sumut adalah perusahaan perbankan yang memedomani undang-undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998 dan perubahannya undang-undang no 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, yang salah satu kegiatan usahanya adalah menyelenggarakan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan hal ini, maka diperlukan adanya perjanjian kerjasama yang baik kepada perusahaan perbankan khususnya bank pengelola rekening kas umum daerah dalam hal penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah.
Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah ini bertujuan untuk mengefisiensi pembayaran untuk biaya perjalanan dinas dan pembayaran barang jasa pada penggunaan uang persediaan KKPD dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko.
Kartu kredit pemerintah daerah ini juga bertujuan untuk transaksi seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan, keamanan dalam bertransaksi.
Selanjutnya menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud, efektivitas dalam pengurangan uang persediaan yang menganggur, efisiensi biaya administrasi, serta akuntabilitas atas pembayarannya.
Melalui kegiatan ini, Pj. Bupati Heri berharap kerjasama antara pemerintah Kabupaten Batu Bara dan PT Bank Sumut terkhususnya untuk kartu kredit pemerintah daerah ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi SKPD di lingkungan Pemkab Batu Bara sehingga percepatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar. (Zul).