Hukum & Kriminal

Mantan Kepala UPT BMBK Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Mantan Kepala UPT BMBK Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Dinilai terbukti korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Gunungsitoli, Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Rizak Taruna Zega, dituntut 5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Rizak telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizak Taruna Zega oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas JPU Ahmad Hawali di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/8/2024).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Rizak untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.883.400 (Rp1,8 miliar). Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut,” tambah Hawali.

Namun, lanjut JPU, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, Temazisokhi Telaumbanua selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumut yang juga terdakwa dalam perkara ini dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan enda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa merasa bersalah,” kata Hawali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *