Lanjut Jaksa, hal-hal yang meringankan tambahan khusus untuk terdakwa Temazisokhi bahwa uang kerugian keuangan negara Rp2.454.949.986 (Rp2,4 miliar) telah dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp571.549.986 (Rp571 juta). Namun, sebesar Rp311.549.986 (Rp311 juta) telah dikembalikan ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Jaksa melanjutkan, di mana uang sebesar Rp260.000.000 (Rp260 juta) dipergunakan untuk keperluan kantor dan uang sebesar Rp311 juta dikembalikan terdakwa ke kas negara melalui rekening titipan RPL Kejari Gunungsitoli pada 1 Agustus 2024.
“Agar uang sebesar Rp311 juta yang telah dititipkan terdakwa ke rekening Kejari Gunungsitoli pada tanggal 1 Agustus 2024 dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dinikmati terdakwa,” sebut Hawali.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda persidangan hingga Jumat (16/8/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (Sbl)