Politik

Bolehkah Calon Bupati Berstatus Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum Ramadhan Zuhri SH

×

Bolehkah Calon Bupati Berstatus Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum Ramadhan Zuhri SH

Sebarkan artikel ini

BATUBARA, Sinarsergai.com, — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Batubara kembali menjadi sorotan publik setelah salah satu calon bupati Z, yang disebut- disebut berstatus tersangka. Kasus ini kemudian menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama terkait kelayakan yang bersangkutan untuk tetap maju dalam Pilkada.

Lantas bagaimana pendapat pengamat hukum Ramadhan Zuhri SH, Soal Calon Bupati berstatus tersangka. Inidia penjelasannya!

Menurut pengamat hukum Ramadhan Zuhri SH, status tersangka yang disandang oleh seorang calon bupati seharusnya menjadi pertimbangan serius oleh penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batubara.

Namun, apabila yang bersangkutan belum divonis, menurutnya yang bersangkutan masih punya hak untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah.

“Sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 huruf F disitu disebutkan bahwa calon bupati tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 Tahun atau lebih,” ujar Ramadhan Zuhri SH, di Lima Puluh, Senin (19/8/2024).

“Artinya, jika kita kaitkan dengan persoalan yang ada di Kabupaten Batubara dengan regulasi PKPU nomor 8 itu sudah jelas disebutkan bahwa terpidana yang tidak boleh mencalon sebagai bupati,” sebut dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, seseorang yang tidak boleh mencalon itu apabila dia telah divonis bersalah oleh pengadilan, kalau masih berstatus terdakwa atau tersangka, itu masih belum berkekuatan hukum tetap Tegasnya.

Kemudian, Ramadhan menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, ada perbedaan antara tersangka, terdakwa dan terpidana. Menurutnya hal itu sesuai dengan proses dan tingkatan hukum.

Misalnya dia menjelaskan, jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka perkaranya kemudian dilimpahkan ke pengadilan, maka ia menjadi terdakwa. Dalam arti lain, terdakwa adalah seseorang yang sedang diadili di pengadilan dengan tuduhan atas suatu perkara pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *