Kemudian, jika seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan atas suatu perkara pidana. Status terdakwa berlaku setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan dan tersangka memenuhi bukti yang cukup.
Sedangkan terpidana menurutnya adalah jika seseorang yang telah diputus perkaranya oleh majelis hakim dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Status terpidana berlaku setelah proses hukum di pengadilan telah selesai.
Soal penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) itu adalah kewenangan pihak kepolisian. Pihak penegak hukum juga harus berhati-hati jangan sampai salah kaji.
“Pengurusan SKCK itukan ada tahapannya, mulai dari surat keterangan dari desa, dari Kepolisian hingga diterbitkan pengadilan. Jadi itu bagian dari tahapan SKCK. Sedangkan pihak kepolisian melihat riwayat catatan yang bersangkutan saja, dan rekomendasi,” tegasnya.
“Jadi kongkrtinya, setelah sesorang mendapatkan SKCK, maka SKCK itulah yang dibawah ke pengadilan, langkah selanjutnya, pihak pengadilan yang berwenang menerangkan seseorang pernah dipidana atau tidak,” tegasnya. (Zul).