Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,6 Tahun Penjara – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,6 Tahun Penjara

×

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kemudian, petugas pun menemukan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

Saat diinterogasi, para terdakwa telah mengoperasikan pekerjaan tersebut sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal. (Sbl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *