DELI SERDANG, Sinarsergai.com
Kembali Ungkap Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang, pada Rabu (28/08/2024) lagi lagi musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang.
Pemusnahan barang bukti langsung dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dan dihadiri BNN Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang dan laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo dalam paparannya menyampaikan pemberantasan narkoba ini sendiri merupakan salah satu program Kapolda Sumatera Utara untuk tetap berkomitmen dan menjadikan prioritas untuk melakukan pemberantasan Narkoba serta memiskinkan Bandar Narkoba di seluruh wilayah Poldasu.
Dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, saya meminta kepada kita semua untuk bersama perangi narkoba karena narkoba adalah musuh kita bersama.
Kerjasama ini saya yakin kita dapat membuat jera para pelaku baik pengedar, kurir bahkan bandar Narkoba tidak akan berani mengulangi perbuatannya kembali.
“Kita tidak boleh kalah dengan bandar narkoba, negara harus kuat dan kokoh untuk menghadapi hal ini dan tentunya untuk mewujudkan nya kita harus bekerja untuk komunikasi dan koordinasi”.
Saya sangat yakin dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik kita akan berhasil untuk mempersempit untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Kita akan tangkap dan memiskinkan para pelaku, baik kurir maupun bandar-bandar narkoba.
Menurut Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, jika kita hanya menangkap namun tidak memiskinkan para pelaku penyandang dana dikhawatirkan sel-sel jaringan narkoba ini akan terus tumbuh dan berkembang.
Pemusnahan barang bukti kali ini yaitu dengan 20 kasus yang terdiri dari 2 kasus menonjol dengan tersangka 5 orang dan 18 kasus yang di restoratif justice dengan tersangka 23 orang.