Kemudian Petugas melakukan pendalaman terhadap bukti tersebut dan mendapatkan satu nama lagi dengan inisial MSP warga Jalan Kapten Sumarsono Gg Family Dusun IIA Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Dirumah MSP, MSP menunjuk ke arah plafon rumah & ditemukan 1 (satu) buah kotak karton warna cokelat berisikan 11 (sebelas) buah plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang berisikan Shabu dengan berat kotor 11.306 gram. Jelas Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian.
Barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji labfor. Setelah diuji, barang bukti sabu dan ganja.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti Sabu dan Ganjar dengan menggunakan alat incinerator milik BNNK Kabupaten Deli Serdang untuk membakar yang dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.(sam)