Sedangkan M. Syafii menambahkan dengan memberikan saran kepada Pemkab Sergai agar mempertimbangkan penyelenggaraan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Desa di tingkat kabupaten di tahun depan. Tentunya dengan dukungan anggaran yang memadai.
” Selain itu, Komisi Informasi Sumut juga berharap dapat melaksanakan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Sumut, tidak hanya sebatas monitoring dan evaluasi seperti yang telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Di kesempatan serupa, Kadis Kominfo Ingan Malem Tarigan mengemukakan bahwa Pemkab Sergai terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah, kecamatan, dan desa.
“Dengan langkah ini, kami berharap iklim keterbukaan informasi di Tanah Bertuah Negeri Beradat dapat terus terjaga dan terpelihara. Melalui monitoring dan evaluasi (monev) ini, menjadi salah satu tolak ukur dan motivasi bagi kami untuk terus bersemangat dalam membangun transparansi dan akuntabilitas sebagai salah satu perwujudan birokrasi dambaan yang menjadi salah satu program prioritas dalam ‘Sabda’ : Sapta Dambaan,” ujar Ingan Malem Tarigan.
Dengan komitmen ini, diharapkan Kabupaten Serdang Bedagai dapat terus menjadi contoh dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui keterbukaan informasi publik. (ril/R-03).